BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap kasus mengejutkan yang melibatkan seorang dokter muda, Priguna Anugerah Pratama (31), yang merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Padjadjaran. Priguna ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Aksi keji tersebut terjadi pada 18 Maret 2025 dan dilakukan di ruangan lantai 7 Gedung MCHC RSHS, tepatnya di kamar 711.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochawan menjelaskan bahwa tersangka awalnya meminta korban, seorang perempuan berusia 21 tahun, untuk membantunya dalam proses pengambilan darah dari ruang IGD. Ia kemudian membawa korban ke lantai 7, tempat kejadian perkara berlangsung.
"Di sana, tersangka meminta korban berganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan melarang adik korban untuk ikut masuk," ujar Hendra dalam konferensi pers, Rabu (9/4/2025).
Dalam proses yang seharusnya menjadi tindakan medis, pelaku malah menyuntikkan jarum ke tangan korban hingga 15 kali, kemudian menghubungkannya ke selang infus.
"Tersangka lalu memasukkan cairan bening ke dalam infus. Beberapa menit kemudian, korban merasa pusing dan tak sadarkan diri," lanjut Hendra.
Saat korban sadar beberapa jam kemudian, ia merasakan sakit di sejumlah bagian tubuh, termasuk area kemaluan. Hasil pemeriksaan medis kemudian membuktikan bahwa telah terjadi kekerasan seksual.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran etik dan hukum yang dilakukan oknum tenaga medis. Kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk menelusuri apakah ada korban lainnya.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap tersangka, dengan mencabut izin residensi Priguna secara permanen di RSHS dan mengembalikannya ke Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait