BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Teka-teki seputar kelanjutan kasus dugaan pemerkosaan anak pasien yang dilakukan dokter residen Priguna Anugerah P di RSHS Bandung memasuki babak baru. Polda Jawa Barat dengan tegas membantah klaim pihak tersangka yang menyatakan adanya pencabutan laporan polisi dan upaya perdamaian.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan, meluruskan informasi yang sempat beredar luas. Ia menyatakan bahwa proses hukum terhadap Priguna akan terus berjalan tanpa adanya restorative justice (RJ) atau pencabutan laporan dari pihak korban.
"Tidak ada pencabutan, tidak ada RJ (restorative justice) dan lainnya," tegas Kombes Surawan di Mapolda Jabar, Jumat (11/5/2025).
"Tidak ada upaya itu dan tidak bisa dilakukan RJ," imbuhnya, mengindikasikan bahwa kasus dengan dugaan tindak pidana berat seperti ini tidak dapat diselesaikan di luar jalur hukum.
Menanggapi kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Kombes Surawan menyatakan bahwa hingga saat ini, berdasarkan bukti-bukti yang ada, pihaknya belum menemukan indikasi keterlibatan pihak lain.
"Sejauh ini dari bukti yang ada belum temukan tersangka baru dan tidak ada tersangka lain," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Priguna, Ferdy Rizky Adilya, sempat mengklaim bahwa sebelum kasus ini ditangani Polda Jabar, telah terjadi pertemuan antara perwakilan keluarga pelaku dan korban. Dalam pertemuan tersebut, kliennya disebut telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung hingga akhirnya mencapai penyelesaian baik secara kekeluargaan dan dibuatkan perdamaian tertulis. Pihak kuasa hukum bahkan sempat menunjukkan bukti perdamaian yang ditandatangani dan bermaterai, serta bukti pencabutan laporan tertanggal 23 Maret, yang bertepatan dengan tanggal korban melapor ke Polda Jabar.
Namun, Kombes Surawan menegaskan bahwa meskipun ada upaya pencabutan laporan, mengingat kasus yang menimpa korban adalah tindak pidana, proses hukum akan tetap dilanjutkan. Pihak kuasa hukum pelaku sendiri mengakui bahwa kliennya siap bertanggung jawab di hadapan hukum dan menerima segala konsekuensinya.
"Klien kami juga bersedia bertanggung jawab didepan hukum dan menerima konsekuensi hukum termasuk konsekuensi terburuk di dalam rumah tangganya," pungkas Ferdy.
Dengan bantahan tegas dari kepolisian ini, kepastian hukum bagi korban dan penegakan keadilan atas dugaan tindakan asusila di lingkungan rumah sakit semakin menguat. Masyarakat pun menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus yang telah mencoreng citra institusi kesehatan ini.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait