Berkas Kasus Dokter Priguna Cabuli Pasien RSHS Bandung Tak Kunjung P21, Ada Apa?

Agus Warsudi
Priguna Anugerah Pratama, dokter PPDS anestesi FK Unpad yang diduga memerkosa pasien dan keluarga pasien di RSHS Bandung. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Berkas kasus dokter cabul Priguna Anugrah Pratama, tak kunjung dinyatakan P21 atau lengkap dan siap disidangkan. Sampai saat ini berkas perkara dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Fakultas Kedokteran (FK) Unpad yang diduga memperkosa pasien RSHS Bandung itu, masih mondar mandir dari Polda Jabar ke Kejati Jabar.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melimpahkan berkas perkara tersebut pada Selasa 10 Juni 2025. Kemudian, Kejati Jabar mengembalikan berkas itu ke penyidik Polda Jabar agar dilengkapi.

"Sebenarnya proses penyidikan sudah tuntas di kepolisian (Ditreskrimum Polda Jabar). Kemudian kami limpahkan ke jaksa. Jaksa mengeluarkan surat P19 untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan oleh Jaksa dalam rangka penuntutan tersebut," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (10/7/2025).

Kombes Hendra menyatakan, penyidik telah melengkapi berkas itu dan kembali melakukan pelimpahan tahap pertama kurang lebih 2 minggu lalu. 

"Saat ini kami masih menunggu petunjuk dari jaksa. Jadi, proses penyidikan kasus Priguna ini tidak berhenti, tetapi dalam proses. Kami menunggu hasil koordinasi dan kolaborasi dengan jaksa," ujar Kombes Hendra.

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network