BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Aksi bejat MSF (33), dokter kandungan cabul di Kabupaten Garut diungkap Polres Garut. Tersangka MSF yang bekerja di Klinik Karya Harsa, Garut, diduga mencabuli pasien di tempat kos dan klinik.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan SIK MH mengatakan, berdasarkan keterangan korban berinisial AED (24), kronologi kejadian berawal saat korban menghubungi tersangka MSF untuk berkonsultasi soal keluhan keputihan.
Setelah menjalani pemeriksaan di klinik pada 22 Maret 2025, kata Kabid Humas, korban AED dijadwalkan mendapatkan suntikan vaksin gonorhe dengan biaya sebesar Rp6.000.000. Namun, suntikan tersebut dilakukan di luar klinik, tepatnya di rumah orang tua korban.
Seusai melakukan suntikan pada 24 Maret 2025 malam, tersangka meminta korban untuk mengantarkannya pulang ke kos karena dia datang menggunakan ojek online.
Setibanya di tempat kos kawasan Tarogong Kidul, Garut, korban hendak membayar jasa suntikan secara tunai. Tapi tersangka meminta pembayaran dilakukan di dalam kamar kos dengan alasan malu dilihat orang lain.
Di dalam kamar, tersangka tiba-tiba menarik tangan korban dan mengunci pintu. Pelaku melakukan tindakan asusila dengan menciumi dan meraba tubuh korban meskipun sudah diperingatkan dan ditolak. Setelah itu, korban akhirnya berhasil melawan dan melarikan diri.
"Polisi telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk keluarga korban, tenaga medis, serta seorang psikolog. Sejumlah barang bukti juga diamankan, di antaranya sebuah flashdisk berisi video viral, memory card, dan pakaian korban." kata Kabid Humas saat rilis kasus di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025).
Kombes Hendra Rochmawan menyatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.
"Diduga masih banyak korban lain yang belum melapor. Polisi berharap para korban lain tidak ragu untuk berkonsultasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut agar dapat ditindaklanjuti secara hukum," ujar Kombes Hendra.
Kabid Humas menuturkan, Sebagai bentuk komitmen dalam menangani kasus kekerasan seksual serta memberikan ruang aman bagi masyarakat untuk melapor, Polres Garut telah membuka posko pengaduan khusus.
"Masyarakat yang memiliki informasi atau ingin melaporkan kejadian serupa dapat menghubungi nomor aduan resmi di 0811-1340-4040," tutur Kabid Humas.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait