Lecehkan Pasien di Kos, Dokter Kandungan di Garut Terancam 12 Tahun Bui

Rina Rahadian
MSF, dokter kandungan, tersangka kasus pencabulan terhadap pasien. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter kandungan berinisial M.S.F (33), yang bertugas di Klinik Karya Harsa, Garut. Tersangka diduga melakukan tindakan asusila terhadap pasiennya di tempat kos pribadinya di kawasan Tarogong Kidul.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa korban, seorang perempuan berinisial A.E.D (24), awalnya menghubungi tersangka untuk berkonsultasi terkait masalah kesehatan reproduksi.

Setelah menjalani pemeriksaan medis di klinik pada 22 Maret 2025, korban dijadwalkan menerima suntikan vaksin gonore seharga Rp6 juta. Suntikan itu diberikan pada 24 Maret 2025 malam di rumah orang tua korban. Usai tindakan medis tersebut, tersangka meminta korban mengantarkannya pulang ke tempat kos karena dirinya tidak membawa kendaraan dan hanya menggunakan ojek online.

Sesampainya di kos, tersangka meminta korban membayar jasa medis secara tunai di dalam kamar dengan alasan malu terlihat orang lain. Namun, saat berada di dalam kamar yang kemudian dikunci oleh tersangka, pelaku diduga mencium dan meraba tubuh korban meskipun telah ditolak dan diperingatkan. Korban akhirnya berhasil melawan dan melarikan diri.

“Polisi telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk keluarga korban, tenaga medis, dan seorang psikolog,” jelas Hendra.

Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti flashdisk berisi rekaman video, memory card, dan pakaian korban.

Atas perbuatannya, M.S.F dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Tersangka kini telah diamankan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menduga masih ada korban lain yang belum melapor.

“Sebagai bentuk komitmen dalam menangani kasus kekerasan seksual dan memberikan ruang aman bagi masyarakat untuk melapor, Polres Garut telah membuka posko pengaduan khusus,” ujarnya.

Masyarakat yang memiliki informasi atau mengalami kejadian serupa dapat menghubungi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) atau mengirim laporan ke nomor pengaduan resmi di 0811-1340-4040.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network