Jadi Tersangka, Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Korban di Kamar Kos

Rina Rahadian
MSF, dokter kandungan, tersangka kasus pencabulan terhadap pasien. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Seorang dokter kandungan di Garut, M. Syafril Firdaus (33), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Garut dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

Namun, penetapan ini tidak berkaitan dengan kasus pelecehan yang sempat viral melalui rekaman CCTV di sebuah klinik.

Penetapan tersangka justru muncul dari laporan kasus berbeda, yaitu dugaan pelecehan terhadap seorang perempuan berusia 24 tahun.

Kasus bermula saat korban berkonsultasi soal vaksin gonore dengan pelaku yang kemudian menawarkan layanan suntik vaksin di luar klinik, tepatnya di kediaman orang tua korban.

“Tersangka MSF merupakan dokter kandungan di Klinik Karya Harsa, Garut. Ia melakukan penyuntikan vaksin gonore kepada korban di luar klinik, tepatnya di rumah orang tua korban," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam jumpa pers, Kamis (17/4/2025).

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network