“Di Istana Negara, siapapun presidennya, eksterior dan interior tidak ada perubahan, kecuali hal-hal yang fungsional seperti toilet. Bandung juga harus punya standar pelestarian seperti itu,” ujarnya.
Farhan mengaku tengah mempersiapkan usulan untuk menetapkan aturan permanen mengenai pelestarian baik bagian luar maupun dalam bangunan bersejarah, khususnya yang berfungsi sebagai fasilitas publik dan pemerintahan.
Untuk mendukung langkah tersebut, ia menggandeng tim ahli cagar budaya Kota Bandung, termasuk para arsitek, akademisi, serta pengelola institusi pendidikan dan kebudayaan.
Ia juga berharap mendapatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk komunitas pelestari sejarah dan warisan kota.
“Saya akan konsultasi dengan tim ahli cagar budaya. Kita juga butuh referensi dari berbagai pihak, karena semua itu bagian dari kekayaan arsitektur dan sejarah kota,” ucapnya.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait