BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Bernapas lega bagi para pelanggan listrik! Di tengah berbagai isu kenaikan harga, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik untuk rumah tangga dan kantor pada periode Triwulan II 2025 (April-Juni) tidak akan mengalami kenaikan. Keputusan ini tentu menjadi angin segar bagi daya beli masyarakat dan diharapkan dapat mendorong daya saing dunia usaha di Tanah Air.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia secara tegas menyatakan bahwa tarif tenaga listrik Triwulan II Tahun 2025 tetap sama dengan tarif yang berlaku pada Triwulan I Tahun 2025, sepanjang tidak ada ketetapan lain dari pemerintah. "Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Bahlil.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Perlu diketahui bahwa penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi sebenarnya dilakukan setiap tiga bulan, dengan mempertimbangkan perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Tarif listrik Triwulan II 2025 sendiri ditetapkan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro dari bulan November 2024 hingga Januari 2025. Secara akumulasi, seharusnya parameter-parameter ini menunjukkan adanya potensi kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah mengambil langkah bijak untuk mempertahankan tarif yang sudah ada.
Kabar baik ini juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Mereka dipastikan tidak akan mengalami perubahan tarif dan akan terus menerima subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Meskipun tarif listrik ditahan, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk terus menggunakan energi listrik secara hemat dan bijak sebagai bentuk dukungan terhadap kemandirian energi nasional. Di sisi lain, PT PLN (Persero) tetap diwajibkan untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh konsumen serta menjaga efisiensi dalam operasionalnya.
Berikut adalah daftar lengkap tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan per kWh yang berlaku selama bulan April hingga Juni 2025:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/ TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Dengan kepastian tarif listrik yang tetap ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dalam mengatur keuangan rumah tangga dan pelaku usaha dapat terus menjalankan aktivitasnya tanpa adanya beban tambahan biaya listrik.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait