Klaim JHT Kurang dari Rp10 Juta, Peserta Tak Perlu ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Adi Haryanto
Perlindungan peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan semakin mudah dengan hadirnya aplikasi JMO yang salah satunya bisa untuk klaim JHT. Foto/Istimewa

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Peserta BPJS Ketenagakerjaan semakin dimudahkan dalam mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Mereka dapat mengakses aplikasi bernama Jamsostek Mobile (JMO) untuk mempermudah peserta dalam mengajukan klaim JHT tanpa perlu lagi datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Boby Foriawan menjelaskan aplikasi JMO bertujuan untuk memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam mengajukan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor.

"BPJS Ketenagakerjaan menjawab tantangan era digitalisasi dengan menghadirkan aplikasi JMO. Melalui aplikasi ini pengajuan klaim JHT di bawah Rp10 juta dapat langsung diajukan tanpa harus datang ke kantor dan proses pengajuannya tidak lebih dari 15 menit," tutur Boby, Rabu (23/4/2025).

Dikatakannya, proses klaim JHT sangat mudah serta bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Peserta tinggal menyiapkan data-data yang nantinya diupload melalui aplikasi tersebut.

Selain untuk pengajuan klaim, aplikasi JMO memiliki fitur-fitur lain seperti informasi saldo peserta, simulasi perhitungan JHT maupun JP, informasi seputar program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Ada juga fitur pendaftaran peserta program Bukan Penerima Upah (BPU) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), jaringan mitra layanan dan kantor cabang, pengkinian data, co-marketing, dan berbagai fitur menarik lainnya.

Aplikasi JMO juga menyediakan layanan tambahan di luar manfaat utama BPJS Ketenagakerjaan. Antara lain perumahan pekerja, promo diskon dan penawaran menarik dari berbagai merchant yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu fitur lain di aplikasi JMO, lanjut Boby, adalah menu Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). Sertakan merupakan gerakan nasional dalam rangka turut peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja BPU.

Melalui menu Sertakan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki aplikasi JMO dapat mendaftarkan pekerja di lingkungan sekitarnya untuk menjadi peserta.

Boby menyampaikan melalui Sertakan, para pekerja seperti supir pribadi, asisten rumah tangga, tukang kebun, tukang sayur, hingga hansip dapat kita daftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Inovasi ini merupakan jawaban atas kebutuhan para peserta yang peduli terhadap para pekerja yang selama ini belum memiliki perlindungan jaminan sosial tenaga kerja," pungkasnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network