Rekomendasi dimaksud disampaikan melalui Surat Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Nomor: B/435/SM.02.03/2025, Tanggal 11 April 2025, Hal Penjelasan Pengisian Jabatan Melalui Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator di Lingkungan Pemprov Jabar, serta Surat Kepala BKN Nomor: 6261/B-AK.02.02/SD/K/2025, Tanggal 17 April 2025, Hal Pengisian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di Provinsi Jabar.
Berikutnya Pemprov Jabar membentuk Panitia Seleksi yang ditetapkan melalui SK Gubernur Jawa Barat Nomor: 821.05/Kep.196-BKD/2025 Perihal Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator di lingkungan Pemprov Jabar. Anggotanya ada 5 (lima) orang, dimana 2 (dua) orang berasal dari internal dan 3 (tiga) orang berasal dari eksternal (Kemendagri dan Perguruan Tinggi).
Untuk memenuhi prinsip transparansi, Herman mengatakan sebelum proses uji kompetensi dilaksanakan telah diterbitkan surat pemberitahuan kepada 27 Bupati/Walikota se Provinsi Jabar.
Sekda sebagai Pejabat Berwenang telah menerbitkan surat Nomor: 2640/KPG/BKD Tanggal 14 April 2025 Perihal Permohonan Penugasan Pegawai untuk mengikuti Pelaksanaan Uji Kompetensi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
"Respon dari Kabupaten/Kota sangat baik. Ada 22 JPT Pratama yamg diusulkan oleh 9 Bupati/Walikota di Jawa Barat. Selanjutnya para JPT Pratama tersebut dilaporkan ke BKN melalui aplikasi SIIMUT dan dimohonkan izin untuk dilaksanakan uji kompetensi kepada yang bersangkutan. Hasilnya ada 14 JPT Pratama disetujui oleh BKN untuk mengikuti uji kompetensi dan 8 JPT Pratama tidak disetujui karena tidak memenuhi syarat jabatan," ucap Herman.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait