BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Peringatan Hari Buruh Internasional atau Mayday 2025 di Jawa Barat akan sedikit berbeda. Alih-alih menggelar aksi rutin di depan Gedung Sate, mayoritas serikat buruh di Jabar memutuskan untuk bergabung dengan gelombang aksi nasional di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Kendati fokus pada aksi nasional di Jakarta, buruh Jabar juga tidak melupakan isu-isu krusial di tingkat provinsi. Sedikitnya, ada empat tuntutan mendesak yang ditujukan kepada Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto Ferianto.
"Rencananya kami akan aksi di Jakarta untuk Mayday tahun ini, dan itu akan dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Jadi tidak ada aksi di Gedung Sate," ucap Roy saat dikonfirmasi, Rabu (30/4/2025).
Selain DPD KSPSI, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar, Dadan Sudiana juga memastikan tidak akan menggelar aksi perayaan Mayday 2025 di Gedung Sate. Dia bersama anggota serikat lainnya akan menggeruduk Monas.
"Kami dari SPN tidak akan menggelar aksi di Gedung Sate, kami (aksi) ke Jakarta," ujarnya.
SPN Jabar menilai hari buruh merupakan momentum penting. Di tambah lagi, tahun ini Presiden Prabowo direncanakan akan hadir langsung di tengah perayaan. Sehingga, beberapa tuntutan diharapakan bisa tersampaikan langsung.
"Maka kehadiran Presiden Prabowo dalan peringatan hari buruh 1 Mei 2025 memberikan harapan besar bagi kelas pekerja semoga Presiden bisa memberikan UU ketenagakerjaan baru yang lebih melundungi pekerja buruh," katanya.
Dadan mengungkapkan, ada sekitar enam tuntutan yang aka disampaikan langsung ke Presiden Prabowo. Eman tuntutan ini yaitu; hapus outsourching, upah layak bagi pekerja/buruh, bentuk satgas PHK, sahkan UU ketenagakerjaan baru yang melindungi pekerja/buruh.
"Sahkan UU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah tangga), dan sah kan UU perampasan asset bagi koruptor," imbuhnya.
Adapun tuntutan kepada Dedi Mulyadi, sebagai berikut:
1. TPT (tingkat Pengangguran terbuka) yang paling tinggi se-Indonesia bisa dikurangi.
2. Pencaloan recruitmen pekerja baru harus diberantas di Jabar.
3. Disparitas upah di Jabar dan upah pekerja di atas satu tahun (struktur skala upah) harus dibuatkan sistem pengupahan yang berkeadilan.
4. Coverage Jaminan sosial tenaga kerja harus di naksimalkan dari Rp10 juta pekerja formal ternyata baru 50 persen yang terlindungi atau menjadi peserta Jaminan sosial ( BPJS ketenagakerjaan dan atau kesehatan).
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait