BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Perseteruan antara Lisa Mariana, wanita yang mengaku memiliki hubungan spesial dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memasuki babak baru. Lisa Mariana secara resmi melayangkan gugatan hukum kepada Ridwan Kamil melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Gugatan dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN Bdg dan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum ini terdaftar pada Senin (5/5/2025), sebagaimana tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung. Dalam berkas tersebut, Lisa Mariana Presley tercatat sebagai penggugat, dan Mochamad Ridwan Kamil sebagai tergugat.
Sebelumnya, nama Lisa Mariana mencuat ke publik setelah pengakuannya di media sosial terkait hubungannya dengan Ridwan Kamil, termasuk klaim mengenai seorang anak yang disebutnya sebagai buah hati dari hubungan tersebut. Ia juga sempat membagikan bukti percakapan dan video call melalui akun Instagram pribadinya, @lisamarianaaa. Lisa Mariana menuntut pertanggungjawaban terkait anaknya, dengan menyebut bahwa pria yang bersangkutan awalnya perhatian namun berubah setelah mengetahui kehamilannya.
Pengadilan Negeri Bandung telah menunjuk Majelis Hakim untuk menangani perkara ini, meskipun nama-nama hakim ketua dan anggota belum dapat diakses melalui SIPP PN Bandung.
Berdasarkan informasi dari SIPP PN Bandung, sidang perdana gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil dijadwalkan akan digelar pada Senin, 26 Mei 2025, mulai pukul 09.00 WIB di PN Bandung.
Hingga berita ini diturunkan, Humas PN Bandung, Dalyusra, belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan ini. Pihak Lisa Mariana maupun Ridwan Kamil juga belum memberikan pernyataan terkait perkembangan terbaru dalam kasus ini.
Publik kini menanti jalannya persidangan yang akan mengungkap lebih lanjut mengenai polemik yang melibatkan dua nama ini.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait