Polisi Pastikan Kelompok Anarkis yang Ricuhkan May Day Bandung Bukan Buruh

Aga Gustiana
Aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Taman Cikapayang, Dago, Kota Bandung, pada Kamis (1/5/2025), diwarnai kericuhan. Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Aksi Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2025 di Kota Bandung ternoda oleh tindakan anarkis. Polisi berhasil mengamankan empat orang yang diduga kuat sebagai kelompok perusuh. Fakta mengejutkan terungkap: keempatnya dipastikan bukan berstatus buruh.

"Saya ingin menegaskan bahwa keempat orang ini bukan buruh. Inilah yang membuat saya sangat menyesalkan, di tengah kemeriahan Hari Buruh, muncul kelompok lain yang justru membuat kerusuhan," tegas Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan, Selasa (6/5/2025), mengungkapkan kekecewaannya.

Pihak kepolisian kini tengah mendalami asal-usul kelompok tersebut. Pasalnya, saat kericuhan terjadi, mereka diduga telah merencanakan aksinya dengan membawa bom molotov yang kemudian dilemparkan ke arah petugas kepolisian.

"Kami sedang mengidentifikasi, ini kelompok apa, siapa, dari mana asalnya, dan apa tujuannya. Saya tidak ingin hal ini berkembang dan terjadi lagi di wilayah Jawa Barat," lanjut Irjen Rudi Setiawan.

Ironisnya, dalam pengamanan demo tersebut, tiga anggota kepolisian dilaporkan mengalami luka-luka. Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan terhadap keempat pelaku yang ditangkap, seorang di antaranya terindikasi positif menggunakan psikotropika.

"Ada. Dari hasil pemeriksaan, termasuk tes urine, kami juga menemukan barang-barang yang tidak pantas, termasuk yang berhubungan dengan seks bebas. Ini sangat tidak layak," ungkap Kapolda Jabar dengan nada prihatin.

"Mohon dukungan. Saya sudah perintahkan untuk mengejar semua yang terlibat. Saya tidak mau hal ini terjadi lagi di tempat kita. Kami akan antisipasi betul-betul. Kelompok ini harus dihentikan," pungkasnya.

Akibat tindakan anarkis tersebut, tiga tersangka perusakan mobil polisi, yakni TZH, AR, terancam dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara itu, MAA terancam hukuman lebih berat dengan jeratan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun kurungan penjara. Polisi kini tengah memburu pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam aksi anarkis ini.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network