CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Limit klaim Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) naik menjadi Rp15 juta yang bisa langsung diproses.
Peserta tidak perlu antre atau ke kantor cabang. Sebab cukup lewat ponsel klaim JHT kini jauh lebih mudah, berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO.
Penambahan limit klaim mulai bulan Mei 2025 pada aplikasi JMO ini, merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. Ini jadi kabar baik bagi yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim JHT.
JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan menjelaskan aplikasi JMO bertujuan untuk memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam mengajukan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor.
"Kini pengajuan JHT melalui aplikasi JMO bisa untuk saldo di bawah Rp15 juta. Melalui aplikasi JMO, peserta tanpa harus datang ke kantor dan proses pengajuannya pun tidak lebih dari 15 menit. Prosesnya mudah, bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja tanpa antre,” jelasnya, Jumat (9/5/2025).
Selain untuk pengajuan klaim, aplikasi JMO memiliki fitur-fitur lain. Seperti informasi saldo peserta, simulasi perhitungan JHT maupun JP, informasi seputar program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran peserta program Bukan Penerima Upah (BPU) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), jaringan mitra layanan dan kantor cabang, pengkinian data, co-marketing, dan berbagai fitur menarik lainnya.
Aplikasi JMO juga menyediakan layanan tambahan di luar manfaat utama BPJS Ketenagakerjaan. Antara lain perumahan pekerja, promo diskon dan penawaran menarik dari berbagai merchant yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu fitur lain di aplikasi JMO, lanjut Boby, adalah program Sertakan atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda. Sertakan merupakan gerakan nasional dalam rangka turut peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja BPU.
Melalui menu Sertakan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki aplikasi JMO dapat mendaftarkan pekerja di lingkungan sekitarnya untuk menjadi peserta.
"Melalui Sertakan, para pekerja seperti supir pribadi, asisten rumah tangga, tukang kebun, tukang sayur, hingga hansip dapat kita daftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja bisa Kerja Keras Bebas Cemas. (*)
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait