Kabar Gembira! Klaim JHT Lebih Gampang dan Uangnya Bisa Lebih Banyak

Adi Haryanto
Adanya aplikasi digital JMO membuat peserta yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim JHT maksimal Rp15 juta bisa lebih cepat diproses tanpa harus antre dan datang ke kantor cabang. Foto/Istimewa

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) kini bisa dilakukan secara digital dengan limit klaim yang ditambah oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudahan itu berkat digitalisasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Sehingga peserta yang akan mengklaimkan JHT tidak perlu antre ke kantor cabang. Cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa diproses.

"Aplikasi JMO bertujuan untuk memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam mengajukan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan, Jumat (18/7/2025).

Dia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan menjawab tantangan era digitalisasi dengan menghadirkan aplikasi JMO. Kini pengajuan JHT melalui aplikasi JMO bisa untuk saldo dibawah 15 juta.

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim JHT, mulai bulan Mei 2025 peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi JMO yang dapat diunduh di App Store atau Playstore.

Menurutnya JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.

BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.

Selain untuk pengajuan klaim, aplikasi JMO memiliki fitur-fitur lain. Seperti informasi saldo peserta, simulasi perhitungan JHT maupun JP, informasi seputar program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian pendaftaran peserta program Bukan Penerima Upah (BPU) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), jaringan mitra layanan dan kantor cabang, pengkinian data, co-marketing, dan berbagai fitur menarik lainnya.

Aplikasi JMO juga menyediakan layanan tambahan di luar manfaat utama BPJS Ketenagakerjaan. Antara lain perumahan pekerja, promo diskon dan penawaran menarik dari berbagai merchant yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu fitur lain di aplikasi JMO, lanjut Boby, adalah Sertakan atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda. Sertakan merupakan gerakan nasional dalam rangka turut peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja BPU.

Melalui menu Sertakan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki aplikasi JMO dapat mendaftarkan pekerja di lingkungan sekitarnya untuk menjadi peserta.

"Melalui Sertakan, para pekerja seperti supir pribadi, asisten rumah tangga, tukang kebun, tukang sayur, hingga hansip dapat kita daftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network