BANDUNG, iNewsBandungra.id - Pintu Kemana Saja (PINTU), aplikasi crypto all-in-one pertama di Indonesia meraih penghargaan Notable Enterprise In Regulatory Compliance (Gold) di sektor Finansial Services Non-Bank pada Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) 2025 yang dipersembahkan oleh Hukumonline.
Penghargaan ini menjadikan PINTU sebagai perusahaan crypto pertama di Indonesia yang berhasil meraih penghargaan bergengsi tersebut. Penyerahan penghargaan dilakukan langsung oleh CEO Hukumonline Arkka Dhiratara dan diterima oleh General Counsel PINTU Malikulkusno Utomo (Dimas), serta Head of Legal PINTU R. Wisnu Renansyah Jenie.
“Penghargaan ini menegaskan keseriusan kami dalam menjalankan operasional perusahaan secara resmi di bawah payung hukum yang telah diregulasi dengan baik oleh para pemangku kepentingan dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan bursa kripto CFX,” Ungkap General Counsel PINTU Malikulkusno Utomo Rabu (14/5/2025).
Dimas sapaannya mengatakan meski industri crypto di Indonesia masih terbilang baru, namun komitmennya dalam melindungi investor crypto Indonesia sudah diwujudkan melalui beberapa proses regulasi.
Menurutnya, semuanya telah laksanakan dengan baik seperti, menjadi perusahaan crypto pertama di Indonesia yang tergabung sebagai anggota bursa kripto CFX, dan dilanjutkan dengan mendapatkan predikat sebagai perusahaan crypto pertama yang berlisensi penuh sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait