Atas perbuatannya, tersangka RR dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Publik mendesak adanya pengawasan ketat dan sistem perlindungan yang lebih kuat untuk menjamin keamanan santri di pondok pesantren.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama keluarga korban, untuk melapor jika mengetahui adanya kasus serupa yang belum terungkap. Aparat menjanjikan penanganan yang profesional dan berperspektif korban.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait