Miris! Pengurus Pesantren di Soreang Diduga Cabuli 8 Santriwati, Tiga Korban Sampai Disetubuhi

Agi Ilman
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara. (Foto: iNewsBandungraya/Agi Ilman)

Atas perbuatannya, tersangka RR dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Publik mendesak adanya pengawasan ketat dan sistem perlindungan yang lebih kuat untuk menjamin keamanan santri di pondok pesantren.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama keluarga korban, untuk melapor jika mengetahui adanya kasus serupa yang belum terungkap. Aparat menjanjikan penanganan yang profesional dan berperspektif korban.



Editor : Agung Bakti Sarasa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network