BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Kasus dugaan kekerasan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan agama. Seorang pengurus pondok pesantren berinisial RR (30) di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, ditangkap setelah diduga mencabuli delapan santriwati, tiga di antaranya bahkan mengalami kekerasan seksual berat.
Kasus ini terungkap setelah para korban yang masih berusia antara 15 hingga 18 tahun melapor ke pihak berwajib. Pelaku disebut telah menyetubuhi tiga santriwati dan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap lima lainnya, seperti meraba bagian tubuh sensitif hingga melakukan ciuman paksa.
“Tiga korban sudah menjalani visum di RS Sartika Asih. Sementara lima korban lainnya tengah mendapat pendampingan psikologis dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, Rabu (14/5/2025).
Kepolisian telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi, yang terdiri dari lima korban dan dua saksi yang berada di lingkungan pondok pesantren tersebut saat kejadian. RR kini telah ditangkap dan mendekam di rumah tahanan Polresta Bandung.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan. Penyidikan terus kami dalami untuk mengetahui apakah ada korban lain atau bentuk kekerasan lainnya yang belum terungkap,” tegas Luthfi.
Atas perbuatannya, tersangka RR dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Publik mendesak adanya pengawasan ketat dan sistem perlindungan yang lebih kuat untuk menjamin keamanan santri di pondok pesantren.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama keluarga korban, untuk melapor jika mengetahui adanya kasus serupa yang belum terungkap. Aparat menjanjikan penanganan yang profesional dan berperspektif korban.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait