Ditres Siber Polda Jabar Bongkar Kasus Judi Online, Tangkap 2 Kaki Tangan Sindikat Kamboja

Agus Warsudi
Tersangka JH dan A, kaki tangan sindikat judi online Kamboja. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Sementara itu Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Rochmawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Tangerang pada Kamis 8 Mei 2025 lalu. Sesuai pasal yang disangkakan, A dan JH terancam hukuman pidana kurungan penjara paling lama 10 tahun. 

"Undang-undang dan pasal yang kita kenakan terhadap dua tersangka ini, yaitu Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana," kata Kabid Humas.



Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network