Ditres Siber Polda Jabar Bongkar Kasus Judi Online, Tangkap 2 Kaki Tangan Sindikat Kamboja

Agus Warsudi
Tersangka JH dan A, kaki tangan sindikat judi online Kamboja. (FOTO: AGUS WARSUDI)

"Tersangka A ini pembuat rekening untuk orang melakukandeposit di situs judi online. Dia digaji atau mendapatkan keuntungan Rp5 juta per rekening. Jadi dia yang membuat rekening-rekening untuk disetorkan ke saudara JH dan digunakan untuk menampung uang deposit para pemain judi online," ujar Kombes Resza.

Dirres Siber menuturkan, tersangka JH pernah berkerja di Kamboja pada 2022 karena memiliki kartu kerja sebagai foreign employee (tenaga kerja asing). Di Kamboja, JH juga berkerja di sebuah perusahaan yang mengelola situs judi online.

"Saudara JH ini sebagai telemarketing. Saat di Kamboja sebagai supervisor telemarketing judi online. Dia kembali ke Indonesia pada 2023," tutur Dirres Siber. 

Tersangka JH, kata Kombes Resza, meraup keuntungan sekitar Rp10 juta sampai Rp50 juta per bulan. Dari setiap orang yang bermain judi online atau deposit, tersangka JH mendapat keuntungan. 

"Nah dari situl ah pendapatan JH yang diperkirakan mencapai Rp10 juta-Rp50 juta per bulan," ucap Dirres Siber.

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network