Prof Obsatar Sinaga Jadi Ketua Dewan Pakar Ormas GRIB Jaya, Ini Motivasinya

Agus Warsudi
Prof Obsatar Sinaga atau akrab disapa Prof Obi diangkat menjadi Ketua Dewan Pakar Ormas GRIB Jaya. (FOTO: ISTIMEWA)

Prof Obi menegaskan, ormas di Indonesia ini dilindungi undang-undang sesuai dengan UU No 17 tahun 2013 yang kemudian diubah dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Sebab, UU tentang ormas dianggap tidak sempurna. 

"Dalam peraturan pemerintah pengganti UU tentang Ormas Nomor 2 tahun 2013 menjelaskan bahwa, dalam UU yang lama tidak mencakup soal tindakan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UU 1945. Dalam aturan itu mungkin termasuk premanisme," ujar Prof Obi. 

Dia menilai keberadaan dan fungsi ormas di Indonesia masih diperlukan. "Dengan pengabdian yang baik, stigma negatif bisa berubah menjadi organisasi yang bermanfaat bagi masyarakat. GRIB Jaya menjadi wadah anak bangsa yang terbaik.  Sebab khoirunassi anfauhum linass, artinya, sebaik baik manusia adalah yg banyak manfaatnya bagi orang lain," tutur Prof Obi. 

Prof Obi mengatakan, Perpu tentang Ormas tadi disempurnakan pemerintah menjadi undang-undang baru, yakni, UU Nomor 16 tahun 2017.

"Dalam UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Ormas, mengartikan bahwa tidak boleh ada seseorang atau siapa saja menyatakan membubarkan ormas, ini tidak bisa. Karena dilindungi undang-undang," ucap Prof Obi. 

Sebagai Ketua Dewan Pakar, ujar Prof Obi, mengibaratkan Ormas GRIB Jaya dengan sebuah proses pembuatan cincin dari batu ali atau permata.

"Anda lihat cincin saya, ini merupakan hasil produksi pemikiran, keringat, dan kerja keras. Cincin ini tadinya hanya batu biasa. Tapi setelah digosok, dielus dan dibina, bisa menjadi batu dipasang di cincin dan enak dilihat. Itu lah dasar saya bergabung ke dalam Ormas GRIB ini," tandas Prof Obi. 

Prof Obsatar Sinaga atau Prof Obi, dikenal sebagai akademisi Guru Besar Ilmu Hubungan Internasional Universitas Padjadjaran (Unpad). Prof Obi juga pernah dua kali menjabat rektor di dua universitas berbeda, yakni, Universitas Widyatama dan Universitas Islam Nusantara (Uninus). 

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network