BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polrestabes Bandung menangkap dua oknum bobotoh yang merusak fasilitas di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-sama terhadap orang atau barang.
Akibat perbuatan itu, berdasarkan Pasal 170 KUHPidana, kedua pelaku berinisial MDB warga Rancasari, Kota Bandung dan MRW, warga Pacet, Kabupaten Bandung, terancam hukuman 7 tahun penjara.
Selain 170, kedua pelaku juga dijerat Pasal 406 KUHPidana tentang Perusakan Barang atau vandalisme dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, aksi perusakan fasilitas Stadion GBLA Bandung itu terjadi seusai laga Persib Bandung melawan Persis Soli pada Sabtu 24 Mei 2025.
Video aksi para pelaku viral di media sosial. Dalam video yang beredar terlihat jelas sejumlah oknum bobotoh, merusak rumput lapangan dan gawang. Dua di antaranya adalah MDB dan MRW.
"Pemkot Bandung, diwakili Sekda Kota Bandung membuat aduan (laporan) perusakan atau vandalisme di Stadion GBLA tersebut. Setelah laporan diterima, kami langsung melaksanakan penyelidikan," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim AKBP Abdul Rachman, Selasa (27/5/2025).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasatreskrim AKBP Abdul Rachman merilis kasus perusakan Stadion GBLA Bandung. (FOTO: Agus Warsudi)
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait