Inisiatif ini bukan langkah tunggal. Kebijakan jam malam tersebut merupakan bagian dari hasil kesepakatan bersama antara Pemprov Jabar, Polda Jabar, Polda Metro Jaya, serta seluruh kepala daerah kabupaten/kota.
Kesepakatan itu diteken dalam MoU di Gedung Negara Pakuan pada 16 Mei 2025 sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
“Kita akan pantau pelaksanaannya, dan lakukan evaluasi secara berkala. Harus ada hasil yang nyata, bukan hanya aturan formalitas,” pungkas Dedi.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait