"Sindikat ini sudah 7 kali beraksi di Jawa Barat, 3 kali di Jawa Tengah, dan 4 kali di Jawa Timur," jelas Aldi. Tiga dari empat pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan pencurian dengan kekerasan.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua mobil Avanza, satu sepeda motor, dan berbagai alat pembobol. Salah satu pelaku, S, mengakui motif pencurian itu untuk membayar cicilan mobil dan judi online.
Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait