"Kalau penyelesaiannya dipaksakan lewat jalur pidana, kami kurang sepakat. Bukan berarti kami membela, tapi karena kami merasa itu bukan cara yang paling tepat. Tidak semua pelaku kejahatan jera hanya karena masuk penjara. Ada yang berkali-kali dipidana tapi tetap mengulang," jelasnya.
Menurut Tobias, sanksi sosial yang telah diterima para pelaku di ruang publik sudah menjadi pelajaran yang cukup berat. Ia mengusulkan agar para perusak GBLA diberikan sanksi berupa kewajiban mengganti kerusakan yang mereka timbulkan sebagai bentuk tanggung jawab nyata, tanpa harus berakhir di ranah pidana.
"Kami mendukung penyelesaian dengan cara ganti rugi. Apa yang dirusak bisa diganti, dan itu lebih mendidik. Tapi tidak dengan hukuman pidana," pungkasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait