Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial TB dan AM di Cicalengka pada 15 Mei dini hari. Satu pelaku lain, Z, masih dalam pengejaran.
Motif kekerasan ini adalah balas dendam. Pelaku AM pernah dipukul oleh korban pada 5 Mei lalu, kemudian mengajak TB untuk aksi pembalasan. HS adalah anak punk yang biasa beraktivitas di jalur Rancaekek-Garut dan tidak memiliki hubungan pribadi dengan pelaku. Polisi memastikan pelaku tidak di bawah pengaruh alkohol saat kejadian.
TB dan AM kini ditahan di Polresta Bandung dan dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait