BANDUNG, iNewsbandungRaya.id - Peristiwa penganiayaan yang menewaskan seorang remaja kembali mengguncang Cicalengka, Kabupaten Bandung. Seorang anak punk berinisial HS (16) ditemukan tak bernyawa setelah dianiaya oleh dua pria dewasa. Aksi kekerasan tersebut dipicu oleh permasalahan pribadi yang berujung fatal.
Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, menyebut kejadian ini terungkap usai polisi mendapat laporan terkait meninggalnya seorang remaja laki-laki di rumah sakit setempat.
“Dari hasil identifikasi, diketahui bahwa korban berinisial HS, seorang pelajar berusia 16 tahun,” katanya pada Rabu (28/5/2025).
Lebih lanjut, Luthfi menjelaskan bahwa insiden berdarah ini bermula dari kejadian sebelumnya. Pada Senin (5/5/2025), korban HS sempat melakukan pemukulan terhadap salah satu pelaku berinisial AM.
“Setelah kejadian tersebut, pelaku AM menceritakan peristiwa itu kepada temannya, TB. Keduanya kemudian sepakat untuk melakukan aksi balas dendam terhadap korban,” jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Ancaman pidana bagi keduanya maksimal 15 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan konflik secara anarkis. Kekerasan, terlebih terhadap anak di bawah umur, hanya akan memperburuk keadaan dan menimbulkan luka yang tak terobati.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait