Buat Coklat Diracik dengan Ganja, Warga Lembang Raup Untung Rp100 Juta

Adi Haryanto
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra menunjukkan barang bukti tanaman ganja dan coklat yang diracik dengan ganja dari tersangka Moch Dhandy Juniandy (MDJ) saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (30/5/2025). Foto/Inews Bandung Raya

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Aksi nekat Moch Dhandy Juniandy alias MDJ yang membuat coklat dengan diracik ganja berhasil dibongkar Satnarkoba Polres Cimahi.

Atas perbuatannya, yang membuat cokelat yang diekstraksi dengan narkotika jenis ganja, warga Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu kini telah diamankan di Mapolres Cimahi.

"Tersangka MDJ diamankan di daerah Lembang, Bandung Barat, dia terbukti membuat coklat dengan diracik ganja," kata Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (30/5/2025).

Selain itu, tersangka MDJ terjerat kepemilikan ganja sebanyak 45 tanaman ganja di dalam pot dan juga kepemilikan ganja yang siap panen. Ganja-ganja itulah yang dipakai oleh tersangka untuk diracik membuat coklat.

Tersangka mengaku belajar secara autodidak memproduksi cokelat yang diekstraksi dengan narkotika jenis ganja. Bahkan dia pun berencana membuat brownies dengan bahan ganja.

Untuk satu keping coklat yang diracik dengan ganja, dijual tersangka Rp100 ribu. Namun rencana tersebut tak berjalan mulus usai dirinya diringkus jajaran Satnarkoba Polres Cimahi.

Dia bersama belasan tersangka lain pengedar narkotika berbagai jenis, terjaring operasi yang dilakukan selama bulan Mei oleh Satnarkoba Polres Cimahi.

Berdasarkan keterangan pelaku, ganja yang telah dipanen lalu diambil daunnya serta dioven dan dipanaskan dengan suhu tertentu.

Setelah didiamkan akhirnya didapatkan ekstrak ganja seperti muncul minyak atau sejenis mentega. Itu yang kemudian oleh pelaku dicampurkan dan dibuat makanan coklat.

Dari bisnis haram yang dilakukan MDJ selama setahun, tersangka bisa meraup keuntungan hingga Rp100 juta lebih.

Lebih lanjut Niko menambahkan, MDJ merupakan satu dari 17 tersangka tindak pidana narkoba selama Mei 2025 dengan barang bukti, yakni 157 gram shabu, 301 gram ganja dan ada 45 batang tanaman ganja dalam pot, 169 gram tembakau sintetis dan 688 butir OKT.

Dari 17 tersangka sebanyak 6 tersangka terjerat kasus shabu, 3 kasus ganja dan 8 tersangka dalam perkara kasus tembakau sintetis.

Mereka akan disangkakan Pasal 111, Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 113, serta Pasal 114 Ayat 2, yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, menawarkan dan memproduksi narkotika yang dilarang.

"Terhadap tersangka terkait dengan ketentuan pidana tersebut mereka diancam penjara maksimal 20 tahun dan atau paling sedikit 5 tahun," sebutnya.

Sementara tersangka Moch Dhandy Juniandy mengaku membuat cokelat ganja secara autodidak lantaran terinspirasi dari internet. Untuk cokelat ganja dijual secara online dan pengiriman dilakukan dengan dipaketkan.

"Untuk 1 keping cokelat dijual seharga  Rp100 ribu ke atas. Sejauh ini baru produksi cokelat dan belum sempat membuat brownies karena keburu ditangkap, keuntungan yang sudah didapat sekitar Rp100 juta setahun," ujarnya seraya menyebutkan penjualannya melalui media sosial Instagram. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network