Dia mengaku tidak tahu Kota Bandung telah menerapkan jam malam pelajar. "Kalau soal itu (jam malam) engga tahu. Tapi gak apa-apa sih, biar bisa di rumah," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Bandung resmi memberlakukan aturan jam malam bagi pelajar mulai Senin (2/6/2025). Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan aturan ini diberlakukan sebagai bentuk kepedulian kepada para pelajar agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan negatif.
Aturan itu diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025 tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.
“Siswa tidak diperbolehkan di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk alasan khusus,” kata Wali Kota Bandung, Senin (2/6/2025).
Farhan menyatakan, aturan jam malam tidak berlaku bagi pelajar yang tengah mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan yang diketahui orang tua, didampingi orang tua, dan dalam kondisi darurat.
Seluruh ASN di wilayah Kota Bandung dan pihak sekolah, ujar Farhan, diminta turut menegakan aturan jam malam bagi pelajar. Semua harus memastikan pelaksanaan berjalan efektif tanpa menimbulkan polemik.
“Kami tidak ingin anak-anak terlibat dalam kegiatan negatif. Jam malam ini adalah bentuk kepedulian, bukan pembatasan semata,” ujar Farhan.
Wali Kota menuturkan, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan rutin berpatroli ke kawasan yang sering dijadikan tempat nongkrong pelajar. Petugas diinstruksikan tegas dalam menindak pelajar yang melanggar aturan jam malam.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait