MK Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis di Semua Sekolah, Ombudsman: Momentum Pemerataan Akses Belajar

Okky Adiyana
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat Dan Satriana. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengeluarkan putusan penting yang mengharuskan pemerintah menjamin pendidikan gratis untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sederajat. Kebijakan ini berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta sebagai bagian dari program wajib belajar sembilan tahun.

Langkah MK ini disambut baik oleh berbagai pihak, salah satunya oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana. Ia menyebut bahwa putusan tersebut dapat membuka akses pendidikan yang lebih luas bagi seluruh siswa, terutama dari kalangan masyarakat kurang mampu.

“Putusan ini secara langsung akan memberikan akses pelayanan pendidikan yang lebih luas dan merata, terutama bagi mereka dari keluarga tidak mampu,” ujar Dan Satriana.

Dan Satriana menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini harus diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap alokasi anggaran pendidikan nasional maupun daerah. Menurutnya, pemerintah pusat dan daerah harus terlebih dahulu mereview distribusi anggaran pendidikan yang selama ini ditetapkan sebesar 20 persen dari APBN maupun APBD.

“Langkah awal adalah melakukan audit dan realokasi anggaran, serta mengoptimalkan penggunaan anggaran pendidikan secara transparan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini harus menjadi titik tolak perubahan dalam cara pandang terhadap sekolah swasta. Selama ini, sekolah swasta menampung siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri karena keterbatasan kapasitas.

“Sudah saatnya pemerintah memberi perhatian kepada sekolah swasta yang jumlahnya lebih banyak, dan telah berkontribusi dalam meningkatkan angka partisipasi pendidikan,” jelas Dan.

Untuk merealisasikan pendidikan gratis di sekolah swasta, Dan menilai perlu adanya regulasi pelaksana yang jelas. Ini mencakup kriteria sekolah swasta mana saja yang berhak mendapatkan bantuan guna menyelenggarakan pendidikan tanpa pungutan biaya.

Ia menyarankan pemerintah memprioritaskan sekolah swasta yang berada di wilayah tanpa kehadiran sekolah negeri, serta yang masih berupaya mencapai standar nasional pendidikan.

Meskipun pendidikan gratis harus dijamin, Dan Satriana juga menekankan pentingnya ruang bagi masyarakat yang ingin mengakses pendidikan dengan kurikulum tambahan di luar standar nasional.

“Pemerintah perlu tetap menjamin kelayakan pelayanan pendidikan sesuai standar nasional, sembari memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin membayar biaya tambahan untuk kurikulum non-standar,” terangnya.

Salah satu poin krusial dari putusan MK ini, menurut Dan, adalah penertiban pungutan dan sumbangan yang masih sering terjadi di sekolah-sekolah. Ia mendesak agar pemerintah segera merumuskan regulasi baru mengenai jenis dan tata cara pungutan di sekolah negeri dan swasta.

Ia juga menegaskan perlunya penegakan sanksi tegas agar pendidikan benar-benar bebas biaya, sebagaimana diamanatkan MK.

Supaya putusan ini efektif, pemerintah harus menyosialisasikan dampak dan implementasi kebijakan kepada sekolah dan masyarakat luas. Orang tua dan pihak sekolah perlu memahami hak serta kewajiban mereka dalam sistem pendidikan baru ini.

“Sekolah dan orang tua harus memahami hak dan kewajiban baru terkait pembiayaan pendidikan,” kata Dan.

Menjelang tahun ajaran baru, Dan Satriana melihat momentum ini sebagai peluang untuk melibatkan sekolah swasta dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Tujuannya agar kapasitas tampung siswa bertambah dan lebih banyak anak bisa mendapatkan akses pendidikan dasar secara gratis.

“Keputusan MK ini perlu dijadikan momentum bagi pemerintah untuk melibatkan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru,” pungkasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network