JAKARTA, iNewsBandungraya.id - Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng meminta pemerintah memberikan penjelasan kepada publik perihal terkendalanya akses pembelian e-meterai pada masa pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Selain itu, Ombudsman meminta pemerintah melakukan revisi dan perbaikan terhadap sistem pengadaan, distribusi, dan pembelian e-meterai agar kompatibel dengan skema bisnis dan kemudahan akses distribusinya.
“Keluhan calon peserta seleksi CPNS terkait kelangkaan e-meterai dan sulitnya akses perlu mendapatkan penjelasan dari pemerintah. Selain itu, Ombudsman meminta pemerintah merevisi dan memperbaiki sistem pengadaan e-meterai hingga distribusinya,” tegas Robert dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/9/2024).
E-materai menjadi salah satu syarat yang diwajibkan bagi pelamar CPNS 2024 untuk dibubuhkan pada dokumen persyaratan. Namun, kewajiban ini tidak dibarengi dengan persediaan e-meterai dan kemudahan akses.
Beberapa hari terakhir terjadi kelangkaan kuota e-meterai dan sulitnya mengakses website mitra distribusi. Permasalahan ini akhirnya membuat Panselnas Memperpanjang batas akhir pendaftaran yang semula 6 September 2024 menjadi 10 September 2024.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait