Jam Malam Pelajar di Jabar Dinilai Perlu Pendekatan Menyeluruh

Okky Adiyana
Pengamat Pendidikan Jabar Dan Satriana (Foto: Ist)

Ia menekankan pentingnya dasar hukum dan pendekatan perlindungan anak dalam kebijakan ini. Pemerintah, katanya, perlu merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak, yang menekankan perlindungan terhadap anak dengan perilaku sosial menyimpang melalui pendekatan multidimensi seperti konseling, rehabilitasi, dan keterlibatan komunitas.

"Untuk itu Gubernur Jawa Barat perlu mereview dan memperkuat fungsi maupun kinerja lembaga terkait, apabila Lembaga dan kinerjanya pada saat ini dianggap belum optimal menyelesaikan permasalahan anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang," paparnya.

Aspek pelaksanaan kebijakan juga menjadi perhatian. Dan menyarankan agar proses pengawasan dan pembinaan selama jam malam dilakukan dengan pendekatan yang ramah anak dan menjunjung tinggi hak-hak mereka.

"Ini penting untuk mencegah terjadinya kekerasan atau pelanggaran hak anak dalam proses penegakan jam malam tersebut. Terlebih lagi, Surat Edaran tidak termasuk dalam kategori peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan hukum mengikat secara luas seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah," pungkasnya.

Meski diterapkan dengan niat baik, para pengamat menilai kebijakan ini tidak bisa lepas dari upaya pembenahan yang lebih dalam terhadap persoalan remaja. Jika akar masalah tak disentuh, jam malam bisa jadi hanya menjadi solusi sementara yang tak menyentuh inti persoalan.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network