Berdasarkan hasil interogasi, AP memperoleh sabu dari seseorang berinisial MJW, yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang). Transaksi dilakukan melalui metode mapping, di mana barang ditinggalkan di lokasi tertentu dan diambil secara mandiri oleh pelaku di wilayah Wanaraja.
Terima Upah dan Sabu Gratis Setiap Transaksi
Kepada penyidik, AP mengaku telah melakukan transaksi sabu sebanyak tiga kali, dan menerima imbalan Rp1 juta serta kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis setiap kali menjalankan aksinya.
Dijerat UU Narkotika, Polisi Kejar Bandar Besar
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan pengedar lainnya di Garut, termasuk mengejar bandar besar yang memasok barang haram tersebut,” tegas Usep.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait