“Jika ditemukan bukti baru yang cukup, kami tidak menutup kemungkinan untuk menambah tersangka baru,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejati Jabar telah menetapkan empat tersangka utama, termasuk Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung, Eddy Marwoto, dalam kasus penyalahgunaan dana hibah total Rp6,5 miliar yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Proses penyidikan masih berjalan dan Kejati Jawa Barat berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut demi mengembalikan kerugian negara.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait