Kejati Jabar Dalami Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka, 15 Saksi Sudah Diperiksa

Rina Rahadian
Tiga dari empat tersangka (mengenakan rompi merah) kasus korupsi dana hibah Pramuka Kota Bandung sebelum dijebloskan ke tahanan. (FOTO: ISTIMEWA)

“Jika ditemukan bukti baru yang cukup, kami tidak menutup kemungkinan untuk menambah tersangka baru,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejati Jabar telah menetapkan empat tersangka utama, termasuk Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung, Eddy Marwoto, dalam kasus penyalahgunaan dana hibah total Rp6,5 miliar yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Proses penyidikan masih berjalan dan Kejati Jawa Barat berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut demi mengembalikan kerugian negara.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network