“Kami masih menyelidiki apakah uang tersebut merupakan pendapatan selama tiga hari atau bagian dari jaringan lebih besar. Koordinasi dengan pihak perbankan juga sedang berjalan untuk mendalami potensi Tindak Pidana Pencucian Uang," tambahnya.
Tidak menutup kemungkinan adanya jaringan perjudian luar negeri yang terlibat, pihak kepolisian menggunakan pendekatan follow the money untuk menelusuri sumber dana dan aliran keuangan mencurigakan.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa seluruh tersangka dikenakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara hingga 10 tahun,” jelasnya.
Operasi ini menjadi bukti sinergi kuat aparat hukum di Jawa Barat dalam memberantas perjudian yang kerap merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat bawah.
Penindakan tegas diharapkan mampu mencegah terjadinya kejahatan lain yang berpotensi muncul akibat perjudian ilegal.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait