Dedi Mulyadi Apresiasi Penindakan Perjudian Ilegal di Kota Bandung

Rina Rahadian
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. (Foto:Bas)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat atas penindakan cepat dan berani dalam membongkar jaringan perjudian besar yang beroperasi di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung.

Menurut Dedi, langkah tegas ini harus menjadi upaya berkelanjutan untuk menghapus praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

“Saya sangat mengapresiasi Kapolda Jawa Barat dan tim Reskrim yang dengan sigap mengungkap perjudian di Bandung. Penting agar pengawasan dan patroli rutin terus dilakukan untuk mencegah munculnya kembali aktivitas serupa,” ungkap Dedi Mulyadi.

Inspektur Jenderal Rudi Setiawan, Kapolda Jawa Barat, turut meninjau lokasi perjudian secara langsung dan menegaskan bahwa operasi pemberantasan akan diperluas, tidak hanya berhenti di satu tempat saja.

“Kita akan terus lakukan penyisiran dan pengecekan di lokasi lain yang berpotensi jadi tempat perjudian. Selain itu, kami akan mendalami apakah ada pihak-pihak yang mendukung aktivitas ilegal ini. Forkopimda sudah sepakat menindak tegas semua bentuk perjudian,” jelas Rudi.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 44 tersangka yang terdiri dari dua penyelenggara utama, 18 pemain, serta sejumlah operator dan kasir. Polisi menyita uang tunai lebih dari Rp 350 juta dan empat rekening bank swasta dengan total dana mencapai Rp 2,7 miliar.

“Kami masih menyelidiki apakah uang tersebut merupakan pendapatan selama tiga hari atau bagian dari jaringan lebih besar. Koordinasi dengan pihak perbankan juga sedang berjalan untuk mendalami potensi Tindak Pidana Pencucian Uang," tambahnya.

Tidak menutup kemungkinan adanya jaringan perjudian luar negeri yang terlibat, pihak kepolisian menggunakan pendekatan follow the money untuk menelusuri sumber dana dan aliran keuangan mencurigakan.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa seluruh tersangka dikenakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara hingga 10 tahun,” jelasnya.

Operasi ini menjadi bukti sinergi kuat aparat hukum di Jawa Barat dalam memberantas perjudian yang kerap merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat bawah.

Penindakan tegas diharapkan mampu mencegah terjadinya kejahatan lain yang berpotensi muncul akibat perjudian ilegal.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network