Cabuli Santriwati 10 Kali, Guru Ngaji di Ciamis Ditetapkan Jadi Tersangka

Rina Rahadian
Kasus pencabulan santriwati. Foto ilustrasi iNewsSukabumi.id/Ilham N

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Aksi pencabulan oleh seorang oknum guru ngaji kembali terjadi, kali ini terjadi di Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Kasus ini akhirnya terungkap pada 14 Juni 2025. Polres Cimahi kemudian menangkap guru ngaji berinisial NHN (25) dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan terhadap santriwatinya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban saat aksi pencabulan terjadi.

Selain itu, telepon genggam milik tersangka juga diamankan, dan setelah diperiksa, ditemukan beberapa video yang merekam aksi tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalih pelaku adalah untuk koleksi pribadinya," terang Kapolres Ciamis, AKBP Akmal.

Dari informasi yang dihimpun, kronologi kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut.

Korban mengenal tersangka, dan seiring waktu, tersangka mulai menyukai korban hingga berani menyatakan perasaannya dan menjalin hubungan asmara.

Komunikasi antara pelaku dan korban dilakukan melalui pesan WhatsApp, mengingat adanya batasan aturan di pondok pesantren.

Memasuki tahun 2023, tersangka mulai berani mengajak korban bertemu di luar pondok, tepatnya di rumah tersangka. Di sanalah pelaku pertama kali melakukan perbuatan cabul dengan mencium dan meraba-raba korban.

Setelah pertemuan, korban biasanya langsung kembali ke pondok dan diberikan uang sebesar Rp50 ribu oleh pelaku.

Lebih lanjut AKBP Akmal menerangkan, memasuki tahun 2024, aksi bejat tersangka semakin berani dan intens. Pelaku semakin sering mengajak korban ke rumahnya, melakukan pencabulan berulang kali, dan bahkan berjanji akan menikahi korban.

Dari penelusuran polisi, perbuatan ini terus berulang hingga 10 kali. 

Saat ini, tersangka NHN dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda mencapai Rp5 miliar.



Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network