SUMEDANG, iNewsBAndungraya.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan fakta mengejutkan ada 43 pulau di Indonesia masih berstatus sengketa.
Dari jumlah itu, 21 sengketa terjadi dalam satu provinsi, sementara 22 lainnya melibatkan antarprovinsi.
"Paling banyak sengketa dalam provinsi itu ada di Jawa Timur. Sedangkan antarprovinsi paling banyak di Kepulauan Riau," ujar Bima saat ditemui di Kampus IPDN, Jatinangor, Sumedang, Senin (23/6/2025).
Penyebab Sengketa: Koordinat Salah Hingga Klaim Historis
Bima menjelaskan, pola sengketa pulau ini mirip, seperti yang pernah terjadi antara Aceh dan Sumatera Utara. Masalah sering muncul akibat perbedaan pencatatan titik koordinat, kekeliruan penamaan wilayah, atau tumpang tindih klaim historis.
"Satu pihak sudah mendaftarkan titik koordinat, pihak lain belum. Atau kadang ada kesalahan koordinat dan penamaan, tapi disertai klaim historis. Ini membuat penyelesaiannya cukup panjang," jelasnya.
Selama sengketa belum tuntas, pulau yang bersangkutan tetap masuk cakupan administratif provinsi tertentu hingga ada ketetapan hukum sah.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait