Selain sengketa, Bima juga menyoroti isu jual beli pulau yang kembali ramai setelah beberapa pulau di Anambas, Kepulauan Riau, muncul di situs jual beli pulau internasional. Ia dengan tegas membantah, "Tidak ada pulau di republik ini yang bisa dikuasai atau dimiliki oleh pribadi 100 persen."
Dasar hukumnya jelas: Undang-Undang membatasi kepemilikan swasta maksimal 70 persen, sementara 30 persen sisanya harus tetap menjadi milik negara. Hal ini sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Bima memastikan pencatatan kepemilikan pulau, baik dalam bentuk hak sewa maupun penguasaan negara, diawasi penuh oleh instansi resmi seperti ATR/BPN. Kemendagri akan berkoordinasi untuk memastikan tidak ada wilayah negara yang lepas dari kendali hukum dan pencatatannya sesuai aturan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait