BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Dugaan skandal korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa mencuat di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat. Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan tiga tersangka terkait kasus yang melibatkan PT Energi Negeri Mandiri (ENM), anak perusahaan PT Migas Utama Jabar (MUJ).
Tiga orang yang kini ditahan di Lapas Kebonwaru, Kota Bandung, masing-masing berinisial BT, NW, dan RAP. Mereka diduga menjadi aktor kunci dalam skenario korupsi kerja sama antara ENM dan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) yang berlangsung dari 2022 hingga 2023.
Skema Kerja Sama Diduga Sarat Pelanggaran Tata Kelola
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari persetujuan kerja sama antara ENM dan SDI yang diduga tidak melalui prosedur dan kajian bisnis yang seharusnya.
“BT menerbitkan surat tanpa kajian analisa yang matang dan melanggar prinsip GCG (Good Corporate Governance) yang semestinya menjadi acuan utama dalam pengambilan keputusan,” ungkap Irfan dalam konferensi pers pada Jumat (20/6).
BT yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama MUJ disebut mengeluarkan Non Objection Letter untuk kerja sama tersebut pada 15 Juli 2022. Namun, langkah ini dinilai menyalahi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam BUMD.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait