Sementara itu, NW selaku Direktur Utama SDI dituding telah menunjuk ENM sebagai subkontraktor dalam proyek milik anak usaha PT Pertamina tanpa persetujuan dari pemilik proyek utama. Ia juga diduga menyerahkan lebih dari 50 persen porsi pekerjaan kepada ENM, melanggar batasan kerja sama subkontraktor yang berlaku.
Parahnya, pembayaran dari proyek tersebut yang semestinya diterima ENM tak pernah terealisasi, sehingga menyebabkan kerugian keuangan pada BUMD Jabar yang diperkirakan mencapai Rp86,29 miliar.
Gagal Mitigasi Risiko, ENM Terjebak Kerugian
Tersangka ketiga, RAP, yang menjabat sebagai Direktur PT ENM periode 2020–2022, diduga menyetujui kerja sama dengan SDI tanpa memverifikasi legalitas serta tanpa izin dari pemilik proyek utama. Ia juga dinilai abai terhadap rekomendasi dalam Project Summary internal perusahaan.
“RAP tidak menjalankan langkah-langkah mitigasi risiko sebagaimana tercantum dalam dokumen internal, yang semestinya menjadi panduan untuk menghindari kerugian,” ujar Irfan.
Hingga saat ini, Kejari Bandung masih mendalami aliran dana dalam proyek bermasalah tersebut dan tengah menunggu hasil audit resmi untuk menetapkan nilai pasti kerugian negara.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait