CIAMIS, iNewsBandungraya.id - Pimpinan Cabang BRI BO Ciamis, Bramastya Gadiansah, mengungkapkan bahwa terungkapnya kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BRI Cabang Ciamis, Unit Sudirman, merupakan hasil dari audit internal perusahaan. Kasus yang terjadi sepanjang 2021 hingga 2023 ini mencerminkan komitmen BRI terhadap kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk kecurangan di lingkungan kerja.
Tersangka dalam kasus ini adalah seorang guru asal Kabupaten Ciamis berinisial AJP. Ia ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung pada Rabu (25/6/2025), di kawasan Jalan Boulevard, Bintaro, Tangerang Selatan.
“Pelaku telah diberhentikan secara tidak hormat dan kasusnya telah diserahkan kepada aparat penegak hukum. Proses hukum kini telah berjalan sesuai keputusan pengadilan,” ujar Bramastya dalam keterangan tertulis pada Sabtu (28/6/2025).
Ia juga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Kejaksaan, khususnya Tim SIRI, dalam menangani laporan dan mengamankan tersangka. Menurutnya, kerja sama antara sektor perbankan dan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi keuangan.
“BRI mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus memperkuat sistem pengawasan berlapis dalam proses penyaluran kredit agar sesuai dengan regulasi,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, AJP sempat masuk dalam daftar buronan selama dua tahun. Ia menjadi target pencarian Kejaksaan Tinggi Jawa Barat karena terlibat dalam kasus penyaluran KUR fiktif di BRI Unit Sudirman Ciamis. AJP diketahui melarikan diri ke luar negeri, termasuk ke Kamboja, sebelum akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
Pria kelahiran 12 Januari 1990 itu merupakan warga Dusun Indrayasa, Desa Kawali, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis. Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, perbuatannya menimbulkan kerugian negara senilai lebih dari Rp9,1 miliar.
Kasus ini bermula dari penyaluran KUR dan KURPRA fiktif yang difasilitasi oleh FER, seorang mantri BRI di Unit Sudirman Ciamis. FER sebelumnya telah divonis delapan tahun penjara serta dikenai denda Rp5 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,64 miliar atau menjalani tambahan hukuman tiga tahun penjara.
“FER diketahui mencairkan dana kredit kepada 252 debitur fiktif,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, dalam konferensi pers pada Kamis, 26 Juni 2025.
Dari penyelidikan lebih lanjut, keterlibatan AJP dalam praktik tersebut terungkap, hingga akhirnya ia melarikan diri ketika kasus mulai terangkat ke permukaan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait