Dugaan Kredit Fiktif BPR Intan Jabar Cabang Garut Ditelusuri Kejati

Aqeela Zea
Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Sinomba. Foto: Istimewa

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) tengah menyelidiki kasus kredit fiktif dan kredit topengan di PT BPR Intan Jabar Cabang Kabupaten Garut. Diduga kasus pemberian kredit ini sudah terjadi sejak 2018 hingga 2021.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan kredit fiktif dan kredit topengan di PT BPR Intan Jabar Cabang Garut pada 10 Januari 2022. Sprindik tersebut dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat beromor: Print-33/M.2/Fd.1/01/2023.

"Terhadap kasus tersebut sebelumnya telah dilakukan penyelidikan sejak akhir tahun 2022 tepatnya sejak tanggal 22 Desember 2022 dan telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 8 orang dari karyawan BUMD serta pihak lainnya," kata Riyono dalam keterangannya, Kamis (12/1/2023).

Riyono menjelaskan, pemegang saham PT BPR Intan Jabar adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sebesar 51% senilai kurang lebih Rp44 miliar dan Pemerintah Kabupaten Garut sebesar 39% senilai kurang lebih Rp34 miliar.

Sedangkan BJB memiliki saham sebesar 10% senilai Rp8,8 miliar.

"Namun pada tahun 2021, ketiga pemegang saham tidak mendapatkan deviden atas penyertaan modal tersebut," beber Riyono.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network