Kasus Kredit Fiktif Rp9,1 Miliar di Ciamis, Kejati Jabar Tetapkan Satu Tersangka

Aqeela Zea
Tersangka kasus kredit fiktif yang ditetapkan oleh Kejati Jabar. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan satu tersangka berinisial FER dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit di salah satu bank milik pemerintah di Ciamis. Kerugian dalam kasus kredit fiktif ini ditaksir mencapai Rp9,1 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan Kejati Jabar melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Print-1515/M.2/Fd.1/08/2023. Sprindik itu diterbitkan pada 14 Agustus 2023.

"Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan status tersangka terhadap saudara FER setelah melakukan serangkaian pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).

Nur menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya sejak 2021 hingga 2023 dengan modus merekomendasikan 252 debitur kredit. Tak sendiri, pelaku menggandeng calo dengan modus percaloan, topengan, tempilan serta pemakaian pelunasan pinjaman.

"Pelaku meminta kepada para pihak ketiga (calo) untuk mencarikan calon debitur yang identitasnya dapat digunakan untuk pengajuan pinjaman kredit dengan menjanjikan komisi kepada para calo sebesar 10% dari nilai pinjaman," ujar Nur.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network