BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menelusuri alirana dana korupsi pengadaan barang dan jasa Rp86,2 miliar di anak usaha BUMD, PT Migas Utama Jabar (MUJ), yakni, PT Energi Negeri Mandiri (ENM). Kejari Bandung menggandeng lembaga keuangan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan, penelusuran ini dilakukan guna mengungkap pihak-pihak yang menikmati dana korupsi tersebut. Selain itu untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
"Salah satu yang paling kami perhatikan adalah aliran dana. Yang jadi startegi kami, follow the money. Ya siap-siap, siapa saja yang menerima dana dari hasil perbuatan tindak pidana korupsi tersebut," kata Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung, Rabu (2/7/2025).
Ridha menyatakan, tidak menutup kemungkinan uang Rp86,2 miliar hasil korupsi tersebut mengalir ke kelompok para tersangka atau bahkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga, Kejari akan terus melakukan aset tracking.
"Tidak menutup kemungkinan (ada pihak di luar tersangka yang menerima dana korupsi)," ujar Ridha.
Dalam upaya penelusuran ini, tutur Kasi Pidsus, Kejari Kota Bandung menggandeng lembaga keuangan, salah satunya bank. Kemudian, terus mengumpulkan alat bukti terkait kasus korupsi ini.
Kasi Pidsus menuturkan, sampai saat ini, telah 20 saksi dimintai keterangan oleh penyidik. Mereka yang diperiksa merupakan orang-orang yang terkait dengan perkara ini, termasuk dari PT MUJ dan ENM.
Apakah mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil akan diperiksa atau tidak? Kasi Pidsus belum bisa memastikan. Sebab, pemeriksaan saksi harus berdasarkan alat bukti.
"Kami mengumpulkan alat bukti termasuk saksi dan lain-lain itu tentu harus ada dasar dan tentu ketika ada dasarnya. Pihak mana pun jika terkait (perkara) berdasarkan alat bukti pasti kami dalami. Termasuk keterangan saksi. Siapa pun," tutur Kasi Pidsus.
Diketahui, Kejari Kota Bandung menetapkan tiga tersangka kasus korupsi puluhan miliar ini. Ketiga tersangka, yakni, Begin Troys (BT) selaku Direktur PT Migas Utama Jabar periode 2015-2023, Nugroho Widiyanto (NW) Direktur PT SDI sejak 2008 sampai sekarang, dan Rudi Adi Prasetya (RAP) selaku Direktur PT ENM periode 2020-2022 itu.
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru. Mereka diduga mengkorupsi anggaran Rp86,2 miliar tahun anggaran 2022 dan 2023.
Kasus ini berawal dari dana participating interest (PI) 10 persen yang dikelola PT Migas Utama Jabar (MUJ) lalu digunakan untuk membiayai anak perusahaan PT ENM.
Kemudian, PT ENM menerima kerja sama secara subkontrak dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) untuk proyek pengadaan barang dan jasa. Namun kerja sama itu ilegal karena tidak mendapat izin dari induk perusahaan dan perencanaannya lemah.
"Perbuatan para tersangka yang tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip dalam good corporate governance, sehingga menyebabkan PT ENM mengalami gagal penerimaan pembayaran atas haknya dari PT SDI. Akibat perbuatan para tersangka, PT ENM mengalami kerugian mencapai Rp86 miliar lebih," kata Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo dalam konferensi pers pada Jumat 20 Juni 2025.
Irfan menyatakan, uraian perbuatan korupsi para tersangka dalam penyediaan barang dan jasa antara PT ENM dengan PT SDI tahun 2022/2023, yakni, tersangka BT sebagai selaku Direktur PT Migas Utama Jabar periode 2015-2023 menerbitkan surat tidak berkeberatan (non objection letter) kerja sama antara PT ENM dengan PT SDI nomor: 2000.E/nol/dir/muj/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 tanpa memperhatikan kajian analisa bisnis dan proyek summary kurang matang serta tak memperhatikan prinsip GCG.
Kemudian, tersangka NW, Direktur PT SDI sejak 2008 sampai sekarang, bekerja sama dengan PT ENM atas perjanjian subkontraktor dari pekerjaan utama dengan anak perusahaan PT Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik pekerjaan atau kontrak utama.
PT ENM memberikan lebih dari 50 persen yang seharusnya perjanjian subkontraktor tersebut jika diberikan tak boleh lebih 50 persen dan tidak meneruskan pembayaran dari anak perusahaan Pertamina ke PT ENM. Akibatnya, PT ENM mengalami kerugian Rp86,2 miliar.
Sedangkan tersangka RAP selaku Direktur PT ENM periode 2020-2022 bekerja sama dengan PT SDI atas perjanjian subkontraktor dari pekerjaan utama dengan anak perusahaan PT Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik pekerjaan atau kontrak utama. PT SDI menerima pekerjaan dari PT ENM lebih dari 50 persen. Seharusnya, perjanjian subkontraktor tersebut apabila diberikan tak boleh lebih 50 persen.
Tersangka RAP juga tak melaksanakan rekomendasi proyek summary yang menyatakan PT ENM perlu membuat penilaian resiko lebih mendalam terkait detail proyek yang akan dilaksanakan dan menjalankan seluruh rencana mitigasi agar meminimalisasi potensi risiko.
"Pada Senin 14 April 2025, Kejari Kota Bandung menggeledah kantor PT ENM di Jalan Jakarta, Kota Bandung dan kediaman mantan Dirut MUJ berinisial BT di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat," ujar Irfan.
Penggeledahan itu, tutur Kajari, berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor: PRINT-1322/M.2.10/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: 1321/M.2.10/Fd.1/04/2025 tanggal 14 April 2025.
"Sebanyak 56 item dokumen di kantor PT ENM dan 42 item dokumen di rumah eks Dirut Migas disita oleh penyidik Kejari Kota Bandung," tutur Kajari.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait