Dipanggil Kejari, Ega Kibar Ramdani Beri Klarifikasi soal Kasus Jual Beli Jabatan

Muhammad Rafki Razif
Kejari Kota Bandung memeriksa Ega Kibar Ramdani terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung. Foto: iNews/ M Rafki.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemeriksaan lanjutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung memasuki fase penting. Pada Jumat (28/11/2025), Kejari memanggil Ega Kibar Ramdani, pihak swasta yang namanya disebut dalam dugaan kasus jual beli jabatan.

Ega memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam, mulai pukul 09.30 hingga 13.30 WIB.

Usai diperiksa, Ega menyampaikan pernyataan resmi yang menjadi sorotan publik karena menegaskan batas kewenangannya dan meluruskan sejumlah isu yang beredar di masyarakat.

Dalam keterangannya, Ega menolak anggapan bahwa dirinya memiliki peran dalam pengambilan keputusan administratif yang kini menjadi materi pemeriksaan Kejari.

“Seluruh kebijakan administratif yang menjadi bahan pemeriksaan adalah kewenangan Wali Kota,” ujarnya saat ditemui wartawan, Jumat (28/11/2025).

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network