BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pascapenetapan Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka kasus penyalahangunaan wewenang di Pemkot Bandung.
Surat itu merupakan proses administrasi yang ditempuh Kejari Kota Bandung untuk menjebloskan Erwin ke tahanan.
"Kami sudah berkirim surat secara berjenjang (ke Kemendagri)," kata Kasi Intel Kejari Kota Bandung Alex Akbar kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (11/12/2025).
Alex menjelaskan, Erwin segera ditahan setelah Kejari Kota Bandung mendapat surat balasan dari Kemendagri. "Segera (dilakukan penahanan) setelah ada balasan surat," ujar Alex.
Kasi Intel belum dapat menjelaskan soal penahanan Rendiana Awangga selaku anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua DPD Partai Nasdem Kota Bandung yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahangunaan wewenang tersebut. "Saya koordinasikan dulu dengan Pidsus," tutur Kasi Intel.
Diketahui, Kejari Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Rendiana Awangga sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2025.
"Kedua tersangka belum dilakukan penahanan mengingat pertimbangan UU Pemerintah Daerah perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri M Tito Karnavian)," kata Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo pada Rabu (10/12/2025).
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
