- 3 senjata tajam
- Atribut geng motor
- Beberapa sepeda motor yang digunakan saat kejadian
Meskipun sebagian besar pelaku masih di bawah umur, upaya diversi atau pengalihan penyelesaian hukum ditolak karena kasus tergolong berat, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres Cimahi: Tak Ada Toleransi untuk Berandalan Bermotor
AKBP Niko menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi aksi kriminal berandalan bermotor dan premanisme di wilayah hukum Polres Cimahi.
"Kami akan tindak tegas siapa pun yang melanggar hukum, apalagi saat ini berlaku jam malam pelajar se-Jawa Barat dari pukul 21.00 hingga 04.00," tegasnya.
Niko juga mengimbau masyarakat dan orang tua agar turut mengawasi anak-anak, khususnya pelajar, agar tidak terlibat dalam aksi negatif yang melanggar hukum.
Pengakuan Tersangka: Aksi Balas Dendam
Salah satu tersangka dewasa, Marcel Safareili Martin alias M, mengaku bahwa aksi pengeroyokan terhadap ZMR adalah aksi balas dendam.
“Kami sempat diserang duluan di Cihanjuang. Jadi saya ajak anak-anak ke sana buat nyerang balik,” ujarnya kepada penyidik.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait