BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Para pelajar di Jawa Barat harus bersiap bangun lebih pagi. Mulai Senin, 14 Juli 2025, jam masuk sekolah resmi dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan.
Kebijakan ini berlaku mulai tahun ajaran baru 2025/2026 dan mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK sederajat.
Meski begitu, penerapannya bersifat opsional dan fleksibel, tergantung pada kondisi wilayah masing-masing.
“Pak Gubernur sudah menyampaikan ke bupati/wali kota, dan kami juga sudah menyampaikan ke sekolah-sekolah. Untuk SMA dan SMK, sifatnya fakultatif. Bisa diterapkan atau tidak, tergantung wilayah,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, Selasa (8/7/2025).
Berlaku untuk Semua Jenjang, Bisa Ajukan Penyesuaian
Dalam penjelasannya, Purwanto menyebutkan bahwa daerah yang merasa belum siap menerapkan jam masuk pukul 06.30 WIB dapat mengajukan surat permohonan penyesuaian disertai alasan yang jelas. Pengajuan ditujukan ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan di masing-masing wilayah.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait