Kritik terhadap Sepeda Motor sebagai Transportasi Umum
Farhan juga menyentil maraknya sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan umum ilegal di Bandung.
“Motor itu bukan angkutan umum. Narik penumpang pakai motor itu melanggar undang-undang,” tegasnya.
Kajian Hukum dan Subsidi Masih Diproses
Meskipun kajian teknis angkot cerdas telah selesai, program ini masih menunggu evaluasi dari sisi politik dan hukum.
Pemkot Bandung juga tengah menghitung skema subsidi yang diajukan, yakni sekitar Rp150 miliar per tahun, lebih rendah dibanding subsidi BRT yang mencapai Rp380 miliar.
Angkot Cerdas Dinilai Sebagai Solusi Ideal
Farhan yakin program ini akan menciptakan solusi yang menguntungkan semua pihak.
“Kalau sistem angkotnya rapi dan modern, semua orang senang. Itu target kita,” tutupnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait